Mataram-
Proses persidangan Dewan Kehormatan (DK) KPU NTB menjadi sebuah pembelajaran politik bagi para penyelenggara pemilu. Sidang tersebut dinilai menjadi sebuah sarana penguatan kelembagaan demokrasi. Salah satu pembelajaran dari proses tersebut adalah peringatan agar anggota KPU menjaga jarak dengan partai politik.
Dewan Kehormatan (DK) KPU NTB dalak sidang yang digelar (28/2) merekomendasikan dua anggota KPU Lombok Timur, M. Junaidi dan M. Hidayatullah, tetap menjabat sebagai anggota KPU Lombok Timur. Nama keduanya selanjutnya akan direhabilitasi. DK juga memperingatkan Hidayatullah untuk menjaga jarak dengan parpol.
Seperti diketahui, proses DK KPU NTB selama beberapa waktu ini digelar guna menyikapi dugaan keterlibatan dua anggota KPU Kota Bima, Fatmatul Fitriyah, SH dan Sofran, S.Ag dalam kepengurusan partai politik.
Selain mereka, DK juga menyidangkan Hidayatullah karena dugaan serupa. Sementara, Junaidi harus menjalani persidangan karena namanya sempat tercantum dalam Daftar Calon Tetap anggota DPD dari Dapil NTB.
Ketua DK KPU NTB, H. Mahsan, SH, MH, yang ditemui wartawan usai pembacaan putusan tersebut menegaskan bahwa proses persidangan DK KPU NTB selama ini telah menjadi sebuah pembelajaran politik bagi para penyelenggara Pemilu.
Mahsan menjelaskan, SK kepengurusan salah satu partai politik yang mencantumkan nama Hidayatullah dalam kasus ini memang harus dipercaya memiliki nilai pembuktian yang kuat. “Kecuali bisa dibuktikan sebaliknya,” ujarnya menambahkan.
DK akhirnya membuat pengecualian karena dalam persidangan, Hidayatullah berhasil membuktikan sebaliknya. Pencantuman namanya dalam kepengursan partai politik tersebut ternyata dilakukan tanpa persetujuan darinya. Dalam sidang DK sebelumnya, Fatmatul Fitriyah juga terbukti mengalami proses serupa. Ia dimasukkan dalam kepengurusan partai politik secara sepihak.
Ketua Divisi Hukum KPU NTB, Ilyas Sarbini, SH, mengakui bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan membuktikan bahwa selama ini banyak partai politik yang kerap menyusun kepengurusannya secara sepihak. Padahal, ujarnya, ketentuan yang terdapat dalam undang-undang partai politik telah mengatur bahwa keanggotaan partai politik bersifat sukarela. (aan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar