Jumat, 06 Maret 2009

Anggota KPU Kota Bima Diberhentikan

Mataram-

Dewan Kehormatan (DK) KPU NTB akhirnya menjatuhkan putusan berupa rekomendasi pemberhentian Sofran, S.Ag dari jabatannya sebagai anggota KPU Kota Bima. Sofran diberhentikan karena terbukti terlibat dalam kepengurusan partai politik. Rekannya, Fatmatul Fitriyah, direkomendasikan tetap menjabat sebagai anggota KPU Kota Bima.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua DK KPU NTB, H. Mahsan, SH, MH, dalam sidang yang berlangsung di sekretariat KPU NTB, Jumat (27/2) kemarin. Dalam keputusan tersebut, DK juga menugaskan kepada KPU NTB untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut paling lambat tiga hari sejak rekomendasi tersebut diputuskan.

Fatmatul yang dikonfirmasi usai sidang menegaskan bahwa sejak awal dirinya yakin ia akan memenangkan kasus ini. “Karena apa yang disampaikan di sini sesuai dengan apa yang kita putuskan dan rasakan, benar,” ujarnya.

Sementara, Sofran yang dikonfirmasi mengenai rekomendasi pemberhentiannya menegaskan bahwa dirinya akan segera menempuh upaya hukum guna merespon keputusan tersebut. “Saya akan lakukan upaya hukum dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya. Dalam sidang sebelumnya, Sofran bersikeras dirinya tidak pernah terlibat dalam kepengurusan partai politik.

Ketua Panwaslu NTB, Yan Marly, S.Pd, MM.Pd, berharap semua pihak agar menghormati keputusan ini karena proses ini telah diacarakan dan dilalui bersama. Ia juga berharap, KPU NTB segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti keputusan yang dibuat oleh DK KPU NTB ini.

Ketua KPU NTB, Fauzan Khalid, S.Ag, M.Si, yang dikonfirmasi secara terpisah menegaskan, pihaknya akan segera memplenokan rekomendasi DK KPPU NTB. Seperti yang pernah ia janjikan sebelumnya, Fauzan menjamin, pihaknya akan melakukan apa yang direkomendasikan oleh DK KPU NTB. “Termasuk pemberhentian atau pemberian sanksi administratif,” ujarnya.

Menurut Mahsan, perbedaan putusan Fatmatul dengan Sofran disebabkan karena Fatmatul dapat membuktikan dirinya bukan anggota partai. Sebaliknya, melalui bukti dan saksi yang dihadirkan, Sofran tidak dapat membuktikan bahwa dia bukanlah anggota partai Demokrat, seperti laporan Panwaslu NTB.

Anggota DK KPU NTB, Ilyas Sarbini, SH, menambahkan, Fatmatul direkomendasikan untuk tetap menjabat karena Partai Matahari Bangsa telah mengakui tidak mengkonfirmasikan ke Fatmatul mengenai pencantuman namanya dalam kepengurusan partai tersebut. “Sementara, Sofran tidak bisa membuktikan bahwa dia tidak tahu,” ujarnya. (aan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar