DPRD NTB melalui gabungan komisi III pada prinsipnya tetap menghendaki adanya kenaikan jatah kepemilikan saham Pemprov NTB dalam investasi PT. Emaar Properties di Lombok Tengah. Selain itu, DPRD NTB juga meminta jaminan agar investor bisa memberdayakan sumberdaya alam dan tenaga kerja yang ada di NTB.
Anggota Gabungan Komisi III DPRD NTB, Hasbullah Muis, Dipl. Ing, menjelaskan, dua tema itu mengemuka dalam pembicaraan yang dilakukan antara pihaknya dengan Sekretaris Bappenas di Jakarta, Jumat kemarin.
Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah kesepakatan antara pemerintah dengan gabungan komisi III yang mewakili DPRD NTB. Seperti diketahui, DPRD NTB saat ini memegang peranan menentukan dalam pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk PT. Emaar Properties.
“Dari hasil diskusi, ada beberapa kesepakatan-kesepakatan yang kita buat,” ujar Hasbullah.
Menurutnya, usulan secara kongkrit DPR adalah adanya peningkatan persentase kepemilikan saham Pemprov NTB dalam investasi tersebut. Seperti diketahui, kesepakatan yang terbangun saat ini adalah pemerintah memperoleh jatah 15 persen saham dalam investasi Emaar.
Dari total kepemilikan saham pemerintah sebesar 15 persen tersebut, Pemprov NTB mendapat jatah saham sebesar 35 persen yang setara dengan 5 persen dari total investasi Emaar secara keseluruhan.
Hasbullah menegaskan, pada prinsipnya, mereka menginginkan adanya peningkatan jatah saham untuk Pemprov NTB. Dalam pembicaraan kemarin, ujar Hasbullah, belum ditentukan kenaikan kepemilikan saham untuk Pemprov NTB. Namun, ia menyampaikan pihaknya sempat mengusulkan agar saham Pemprov NTB dikatrol antara 50 hingga 75 persen dari total saham pemerintah.
Selain peningkatan jumlah saham dan komitmen untuk memberdayakan sumberdaya lokal, gabungan komisi III dengan sekretaris Bappenas juga membicarakan perlunya ada sosialisasi secara bersama antara pihak Bappenas, Badan Penanaman Modal dengan PT. Emaar dan DPRD NTB.
“Termasuk, kita juga bicara apa keuntungan yang akan diraih dari investasi itu,” pungkasnya. (aan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar