Jumat, 06 Maret 2009

Seluruh Surat Suara DPRD Provinsi di Lotim Diduga Cacat

Mataram-

Seluruh surat suara untuk pemilihan calon anggota DPRD Provinsi NTB di Lombok Timur, diduga cacat. Kemungkinan cacat terjadi dalam proses pelipatan yang dilakukan setelah kertas suara dicetak. KPU Lotim telah melaporkan temuan tersebut ke KPU NTB. Selanjutnya, temuan itu akan disampaikan ke KPU untuk ditindaklanjuti.

Demikian disampaikan anggota KPU Lotim, M. Junaidi, di Sekretariat KPU NTB, kepada Suara NTB, Sabtu (28/2). Menurut Junaidi, pihaknya telah menerima dan melakukan mensortir dan memeriksa seluruh surat suara. Hasilnya, KPU Lotim menemukan adanya dugaan cacat pada surat suara untuk Caleg DPRD NTB.

Junaidi menjelaskan, kertas suara tersebut mereka terima dalam keadaan terlipat dua. Ia menduga, proses pelipatan dilakukan saat hasil cetakan tinta daftar caleg dan logo parpol belum kering benar. Akibatnya, cetakan logo partai ataupun daftar caleg yang berada di lipatan yang satu membekas pada sisi lipatan yang lainnya.

Tak main-main, kondisi semacam itu, menurut Junaidi ditemukan pada seluruh surat suara untuk calon anggota DPRD NTB Dapil Lombok Timur. Sementara, jumlah pemilih di Lotim tercatat mencapai 821.162 orang pemilih.

Sesuai ketentuan, surat suara dicetak sesuai jumlah pemilih ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih sebagai cadangan. Artinya, jumlah surat suara yang diduga cacat di Lotim kemungkinan jumlahnya lebih dari 821.162 eksemplar.

Meski menemukan adanya bekas tinta pada surat suara tersebut, Junaidi menegaskan pihaknya tidak bisa segera memastikan bahwa surat suara tersebut cacat. Menurutnya, kewenangan untuk memastikan bahwa surat suara telah cacat dan harus diganti ada pada KPU. Karenanya, pihaknya telah melaporkan temuan itu ke KPU NTB untuk selanjutnya diteruskan ke KPU.

“Kami tidak memiliki definisi operasional mengenai cacat itu, biar itu diputuskan oleh KPU,” ujar Junaidi.

Sebelumnya, anggota KPU, Gusti Putu Artha, beberapa waktu lalu telah mengunjungi sejumlah KPU Kabupaten/Kota untuk memantu langsung proses sortir dan pendistribusian logistik Pemilu 2009, terutama surat suara.

Dalam kunjungannya, Putu Artha menemukan adanya sejumlah permasalahan seperti keterlambatan penyortiran surat suara di Kota Mataram dan proses pelipatan surat suara di Lobar yang dinilai rentan menimbulkan kerusakan surat suara.

Sementara, Ketua KPU Kota Mataram, Lafat Akbar, SH, menjelaskan bahwa segera setelah kunjungan tersebut pihaknya langsung mengerahkan sekitar 200 tenaga sukarela untuk menyortir surat suara yang telah beberapa hari menginap di KPU Kota Mataram. “Mudah-mudahan 3 atau 4 hari sudah selesai,” harapnya. (aan)

Anggota KPU Diperingatkan Jaga Jarak dengan Parpol

Mataram-

Proses persidangan Dewan Kehormatan (DK) KPU NTB menjadi sebuah pembelajaran politik bagi para penyelenggara pemilu. Sidang tersebut dinilai menjadi sebuah sarana penguatan kelembagaan demokrasi. Salah satu pembelajaran dari proses tersebut adalah peringatan agar anggota KPU menjaga jarak dengan partai politik.

Dewan Kehormatan (DK) KPU NTB dalak sidang yang digelar (28/2) merekomendasikan dua anggota KPU Lombok Timur, M. Junaidi dan M. Hidayatullah, tetap menjabat sebagai anggota KPU Lombok Timur. Nama keduanya selanjutnya akan direhabilitasi. DK juga memperingatkan Hidayatullah untuk menjaga jarak dengan parpol.

Seperti diketahui, proses DK KPU NTB selama beberapa waktu ini digelar guna menyikapi dugaan keterlibatan dua anggota KPU Kota Bima, Fatmatul Fitriyah, SH dan Sofran, S.Ag dalam kepengurusan partai politik.

Selain mereka, DK juga menyidangkan Hidayatullah karena dugaan serupa. Sementara, Junaidi harus menjalani persidangan karena namanya sempat tercantum dalam Daftar Calon Tetap anggota DPD dari Dapil NTB.

Ketua DK KPU NTB, H. Mahsan, SH, MH, yang ditemui wartawan usai pembacaan putusan tersebut menegaskan bahwa proses persidangan DK KPU NTB selama ini telah menjadi sebuah pembelajaran politik bagi para penyelenggara Pemilu.

Mahsan menjelaskan, SK kepengurusan salah satu partai politik yang mencantumkan nama Hidayatullah dalam kasus ini memang harus dipercaya memiliki nilai pembuktian yang kuat. “Kecuali bisa dibuktikan sebaliknya,” ujarnya menambahkan.

DK akhirnya membuat pengecualian karena dalam persidangan, Hidayatullah berhasil membuktikan sebaliknya. Pencantuman namanya dalam kepengursan partai politik tersebut ternyata dilakukan tanpa persetujuan darinya. Dalam sidang DK sebelumnya, Fatmatul Fitriyah juga terbukti mengalami proses serupa. Ia dimasukkan dalam kepengurusan partai politik secara sepihak.

Ketua Divisi Hukum KPU NTB, Ilyas Sarbini, SH, mengakui bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan membuktikan bahwa selama ini banyak partai politik yang kerap menyusun kepengurusannya secara sepihak. Padahal, ujarnya, ketentuan yang terdapat dalam undang-undang partai politik telah mengatur bahwa keanggotaan partai politik bersifat sukarela. (aan)

Dewan Tetap Ingin Naikkan Jatah Saham

Mataram-

DPRD NTB melalui gabungan komisi III pada prinsipnya tetap menghendaki adanya kenaikan jatah kepemilikan saham Pemprov NTB dalam investasi PT. Emaar Properties di Lombok Tengah. Selain itu, DPRD NTB juga meminta jaminan agar investor bisa memberdayakan sumberdaya alam dan tenaga kerja yang ada di NTB.

Anggota Gabungan Komisi III DPRD NTB, Hasbullah Muis, Dipl. Ing, menjelaskan, dua tema itu mengemuka dalam pembicaraan yang dilakukan antara pihaknya dengan Sekretaris Bappenas di Jakarta, Jumat kemarin.

Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah kesepakatan antara pemerintah dengan gabungan komisi III yang mewakili DPRD NTB. Seperti diketahui, DPRD NTB saat ini memegang peranan menentukan dalam pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk PT. Emaar Properties.

“Dari hasil diskusi, ada beberapa kesepakatan-kesepakatan yang kita buat,” ujar Hasbullah.

Menurutnya, usulan secara kongkrit DPR adalah adanya peningkatan persentase kepemilikan saham Pemprov NTB dalam investasi tersebut. Seperti diketahui, kesepakatan yang terbangun saat ini adalah pemerintah memperoleh jatah 15 persen saham dalam investasi Emaar.

Dari total kepemilikan saham pemerintah sebesar 15 persen tersebut, Pemprov NTB mendapat jatah saham sebesar 35 persen yang setara dengan 5 persen dari total investasi Emaar secara keseluruhan.

Hasbullah menegaskan, pada prinsipnya, mereka menginginkan adanya peningkatan jatah saham untuk Pemprov NTB. Dalam pembicaraan kemarin, ujar Hasbullah, belum ditentukan kenaikan kepemilikan saham untuk Pemprov NTB. Namun, ia menyampaikan pihaknya sempat mengusulkan agar saham Pemprov NTB dikatrol antara 50 hingga 75 persen dari total saham pemerintah.

Selain peningkatan jumlah saham dan komitmen untuk memberdayakan sumberdaya lokal, gabungan komisi III dengan sekretaris Bappenas juga membicarakan perlunya ada sosialisasi secara bersama antara pihak Bappenas, Badan Penanaman Modal dengan PT. Emaar dan DPRD NTB.

“Termasuk, kita juga bicara apa keuntungan yang akan diraih dari investasi itu,” pungkasnya. (aan)

Surat Suara di Sejumlah Kabupaten Cacat

Mataram -

KPU NTB telah menghimpun laporan dari sejumlah KPU Kabupaten/Kota mengenai hasil pemeriksaan terhadap surat suara yang telah didistribusikan ke KPU Kabupaten/Kota. Hasilnya, KPU NTB mendapati adanya laporan cacat pada surat suara di Kabupaten Lombok Timur dan Sumbawa.

Ketua KPU NTB, Fauzan Khalid, S.Ag, M.Si, yang dihubungi Suara NTB, Jumat (27/2) kemarin menjelaskan pihaknya telah menerima banyak laporan dari KPU Kabupaten/Kota mengenai kondisi surat suara yang diterima. “Banyak laporan, ada beberapa surat suara yang cacat. Ini akan langsung kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Sayangnya, Fauzan belum bisa memberikan jumlah persis surat suara yang cacat tersebut. Ia menjelaskan, sejauh ini baru beberapa KPU Kabupaten/Kota seperti KPU Kabupaten Lombok Timur dan KPU Kabupaten Sumbawa yang telah memberikan laporan hasil pemeriksaan terhadap surat suara yang mereka terima.

Menurut Fauzan, kerusakan yang dilaporkan ke pihaknya tersebut beragam bentuknya. KPU Lombok Timur misalnya, melaporkan adanya bercak-bercak tinta pada surat suara DPRD Provinsi. Sementara, KPU Kabupaten Sumbawa menemukan adanya gambar salah satu partai yang tidak jelas pada surat suara DPR RI.

“Macam-macam kasusnya. Makanya, kita minta segera lapor ke kita dengan rincian cacatnya di mana,” ujarnya. Menurut Fauzan, surat suara yang telah diterima sebenarnya harus segera diperiksa kondisinya. Hal ini perlu dilakukan agar KPU segera mengetahui kondisi surat suara yang diterima dari rekanan yang mencetak surat suara tersebut.

Dalam kunjungan yang dilakukan anggota KPU, I Gusti Putu Artha, Kamis kemarin, di Kota Mataram, surat suara yang diterima ternyata didiamkan selama berhari-hari di gudang tanpa diperiksa terlebih dahulu. “Seharusnya langsung (diperiksa). Karena ini terkait dengan kemungkinan ada yang cacat atau tidak. Itu sebabnya harus dicek,” ujar Fauzan.

Fauzan menegaskan, pihaknya segera mengumpulkan seluruh laporan dari KPU Kabupaten/Kota se-NTB mengenai adanya surat suara yang rusak. Selain itu KPU NTB juga berencana turun ke Kabupaten/Kota untuk mengecek kelengkapan logistik dan kondisi logistik pemilu yang telah terdistribusi ke KPU Kabupaten/Kota.

Setelah menghimpun seluruh laporan dari KPU Kabupaten/Kota ini, Fauzan menegaskan pihaknya akan segera menyampaikannya ke KPU. Nantinya, KPU yang akan menyampaikan ke rekanan yang mencetak surat suara tersebut untuk meminta pengganti atas surat suara yang cacat. (aan)

Anggota KPU Kota Bima Diberhentikan

Mataram-

Dewan Kehormatan (DK) KPU NTB akhirnya menjatuhkan putusan berupa rekomendasi pemberhentian Sofran, S.Ag dari jabatannya sebagai anggota KPU Kota Bima. Sofran diberhentikan karena terbukti terlibat dalam kepengurusan partai politik. Rekannya, Fatmatul Fitriyah, direkomendasikan tetap menjabat sebagai anggota KPU Kota Bima.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua DK KPU NTB, H. Mahsan, SH, MH, dalam sidang yang berlangsung di sekretariat KPU NTB, Jumat (27/2) kemarin. Dalam keputusan tersebut, DK juga menugaskan kepada KPU NTB untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut paling lambat tiga hari sejak rekomendasi tersebut diputuskan.

Fatmatul yang dikonfirmasi usai sidang menegaskan bahwa sejak awal dirinya yakin ia akan memenangkan kasus ini. “Karena apa yang disampaikan di sini sesuai dengan apa yang kita putuskan dan rasakan, benar,” ujarnya.

Sementara, Sofran yang dikonfirmasi mengenai rekomendasi pemberhentiannya menegaskan bahwa dirinya akan segera menempuh upaya hukum guna merespon keputusan tersebut. “Saya akan lakukan upaya hukum dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya. Dalam sidang sebelumnya, Sofran bersikeras dirinya tidak pernah terlibat dalam kepengurusan partai politik.

Ketua Panwaslu NTB, Yan Marly, S.Pd, MM.Pd, berharap semua pihak agar menghormati keputusan ini karena proses ini telah diacarakan dan dilalui bersama. Ia juga berharap, KPU NTB segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti keputusan yang dibuat oleh DK KPU NTB ini.

Ketua KPU NTB, Fauzan Khalid, S.Ag, M.Si, yang dikonfirmasi secara terpisah menegaskan, pihaknya akan segera memplenokan rekomendasi DK KPPU NTB. Seperti yang pernah ia janjikan sebelumnya, Fauzan menjamin, pihaknya akan melakukan apa yang direkomendasikan oleh DK KPU NTB. “Termasuk pemberhentian atau pemberian sanksi administratif,” ujarnya.

Menurut Mahsan, perbedaan putusan Fatmatul dengan Sofran disebabkan karena Fatmatul dapat membuktikan dirinya bukan anggota partai. Sebaliknya, melalui bukti dan saksi yang dihadirkan, Sofran tidak dapat membuktikan bahwa dia bukanlah anggota partai Demokrat, seperti laporan Panwaslu NTB.

Anggota DK KPU NTB, Ilyas Sarbini, SH, menambahkan, Fatmatul direkomendasikan untuk tetap menjabat karena Partai Matahari Bangsa telah mengakui tidak mengkonfirmasikan ke Fatmatul mengenai pencantuman namanya dalam kepengurusan partai tersebut. “Sementara, Sofran tidak bisa membuktikan bahwa dia tidak tahu,” ujarnya. (aan)