Mataram-
Hari ini, Gabungan Komisi III DPRD NTB akan menemui Menteri Negara BUMN dan BTDC untuk membicarakan mengenai sejumlah hal yang menyangkut proses investasi PT. Emaar Properties di lahan eks LTDC, Lombok Tengah. Pembicaraaan juga akan diarahkan pada upaya untuk mendongkrak kepemilikan saham Pemprov NTB di investasi tersebut.
Demikian disampaikan anggota Gabungan Komisi III DPRD NTB, Johan Rosihan, Senin (23/2) kemarin. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut pihaknya juga sengaja menghadirkan pihak BTDC karena ingin membicarakan komitmen-komitmen dalam pelaksanaan investasi ini kepada mereka.
Menurut Johan, yang mengeluarkan surat mengenai komposisi kepemilikan saham tersebut adalah pemerintah. Karenanya, DPRD NTB merasa perlu untuk mengetahui latar belakang dan pertimbangan pemerintah menyangkut berbagai proses yang terjadi seputar investasi Emaar. “Intinya, hal-hal yang membuat DPRD NTB harus menyetujui, itu akan dibicarakan.
Seperti diketahui, pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 1.175 Ha di Loteng yang merupakan aset Pemprov NTB haruslah memperoleh persetujuan dari DPRD NTB. Hal ini diatur dalam perda mengenai aset daerah. Dalam ketentuan disebutkan bahwa pengalihan aset Pemprov NTB yang nilainya di atas Rp 5 milyar harus melalui persetujuan DPRD NTB.
Sebelumnya, pimpinan DPRD NTB memang telah memberikan lampu hijau terhadap rencana pelepasan HPL ini. Namun, itu saja dinilai tidak cukup. Persetujuan yang diberikan oleh DPRD NTB dinilai harus bersifat kelembagaat sehingga harus diputuskan dalam rapat paripurna.
Sebagai imbalan atas pelepasan HPL ini, Pemerintah akan memperoleh jatah saham sebesar 15 persen dalam Joint Venture Company yang dibentuk pemerintah melalui BTDC (PT. PPB) bersama dengan PT. Emaar Properties. Sementara, dari 15 persen saham tersebut Pemprov NTB akan memperoleh jatah sebesar 35 persen yang nilainya sama dengan 5 persen dari total nilai saham keseluruhan.
Namun, pembagian komposisi saham ini dinilai belum memuaskan. “Makanya Gabungan Komisi III akan melakukan negosiasi yang bisa menguntungkan propinsi secara maksimal,” tandas Johan.
Menurut Johan, seluruh materi negosiasi yang dilakukan akan menjadi bahan pertimbangan untuk persetujuan DPRD NTB. Menurutnya, Gabungan Komisi III adalah alat kelengkapan DPRD NTB yang hanya memberikan rekomendasi terkait persetujuan tersebut. “Kita hanya memberikan rekomendasi, persetujuannya nanti tetap diambil dalam paripurna,” pungkasnya. (aan)
Senin, 23 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar