Mataram-
KPU dan Panwaslu NTB segera menindaklanjuti adanya dugaan pejabat birokrasi yang menjadi juru kampanye bagi caleg tertentu di Pemilu 2009 mendatang. Keduanya memang tidak bisa menindak pejabat bersangkutan. Namun, mereka bisa menjatuhkan sanksi administratif kepada caleg yang melibatkan pejabat dalam kampanyenya.
Ketua KPU NTB, Fauzan Khalid, S.Ag, M.Si, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/2) kemarin mengungkapkan sejauh ini pihaknya memang kerap memperoleh laporan mengenai adanya keterlibatan pejabat birokrasi yang terlibat dalam kampanye. Namun, belum ada pihak yang memberikan masukan resmi disertai bukti dan fakta mengenai dugaan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan mengenai keterlibatan pejabat dalam kampanye caleg mencuat di Lombok Tengah. Kabarnya sejumlah oknum pejabat terlibat sebagai juru kampanye (jurkam) salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD NTB, dari salah satu partai berkuasa di Loteng.
Beberapa pejabat bahkan diketahui memiliki surat keterangan (SK) resmi sebagai koordinator pemenangan. Mereka ditempatkan di tiap kecamatan dan desa lalu menggelar pertemuan atau pun sejenisnya dengan menghadirkan masyarakat dalam jumlah besar.
Melalui pertemuan itu, para pejabat memaparkan berbagai program pemerintah yang akan dilaksanakan didaerah bersangkutan. Namun, mereka memberikan syarat, program itu baru bisa dilaksanakan jika masyarakat memilih caleg tertentu.
Menanggapi temuan ini, Fauzan menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa menindak pejabat yang bersangkutan. Jika ada oknum pejabat yang berbuat seperti itu, sepantasnya ia memperoleh sanksi dari pimpinannya. KPU NTB, menurutnya hanya bisa menjatuhkan sanksi terhadap caleg atau parpol yang melibatkan oknum pejabat dalam kampanyenya.
Syaratnya, KPU harus memperoleh kepastian bahwa caleg bersangkutan memang sengaja melibatkan pejabat tersebut dalam kampanyenya. Guna memperoleh kepastian ini, KPU NTB akan menunggu rekomendasi dari Panwaslu NTB.
Anggota Panwaslu NTB, Ir. Syamsuddin, menegaskan pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Panwaslu setempat guna mencari kebenaran dugaan tersebut. Aturan yang ada, menurutnya telah jelas melarang pejabat untuk terlibat menjadi juru kampanye salah seorang caleg atau parpol tertentu. “Kalau terbukti terlibat, tentu sanksinya berat,” ujarnya.
Menurutnya, jika seorang pejabat ingin menjadi juru kampanye dari caleg atau parpol tertentu, maka pejabat tersebut haruslah melepaskan jabatannya. (aan)
Selasa, 24 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar