Selasa, 24 Februari 2009

Banyak Parpol Belum Setor Rekening

Mataram-
Dari 38 parpol yang akan berlaga di Pemilu 2009, KPU NTB mencatat baru 14 parpol yang telah menyerahkan rekening dana kampanye mereka ke KPU NTB. KPU dan Panwaslu NTB berharap, seluruh transaksi keuangan parpol benar-benar dilakukan melalui rekening tersebut.

Data yang diperoleh dari KPU NTB, Selasa (24/2) kemarin menyatakan bahwa sejauh ini baru 14 parpol yang telah menyerahkan rekening dana kampanye mereka ke KPU NTB. Sisanya, sebanyak 20 parpol belum menyerahkan rekening mereka. Kebanyakan parpol besar juga belum menyerahkan rekeningnya ke KPU NTB.

Menurut anggota Panwaslu NTB, Ir. Syamsuddin, ketentuan pasal 134 UU 10 tahun 2009 mengharuskan partai Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 7 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.

KPU telah menetapkan tanggal 16 Maret 2009 sebagai hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum. “Jadi sebelum tanggal 9 Maret harus sudah setor (rekening) itu,” ujar Syamsuddin.

Meskipun belum melewati deadline penyerahan rekening kampanye, namun pada dasarnya, parpol yang mengikuti pemilu 2009 telah melakukan aktifitas kampanye sejak beberapa bulan lalu. Dengan demikian, aktifitas keluar masuk dana parpol tersebut hingga saat ini belum bisa dideteksi oleh KPU maupun Panwaslu.

Ketua KPU NTB, Fauzan Khalid, S.Ag, M.Si, menambahkan, dari 14 parpol yang telah menyerahkan rekening dana kampanyenya, baru 3 parpol yang melengkapinya dengan laporan keuangan. Selebihnya, baru sekedar menyerahkan nomor rekening mereka saja.

Menurut Fauzan, keberadaan rekening tersebut dimaksudkan agar rekening yang dimiliki parpol benar-benar difungsikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam Pemilu. Menurutnya, lahirnya ketentuan yang mengharuskan adanya pelaporan rekening tersebut dilatarbelakangi adanya kekhawatiran rekening parpol dijadikan sebagai tempat money laundering (cuci uang). Selain itu, bisa jadi rekening tersebut dijadikan tempat menampung dana sumbangan dalam jumlah di luar ketentuan yang berlaku.

Anggota Panwaslu NTB, Drs. L. Fadlan Prayanegara, M.Pd, M.Si mengimbau agar rekening parpol tersebut benar-benar difungsikan sesuai dengan tujuan dan aturan yang berlaku. “Jadi, setiap uang masuk atau keluar, sebaiknya melalui rekening itu. Jangan sampai rekening itu saldonya sama, dari awal sampai akhir pemilu,” tandasnya. (aan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar