Rabu, 11 Maret 2009

19 Parpol dan 31 Calon Anggota DPD Terancam Tak Ikut Pemilu

Mataram-

Sebanyak 19 partai politik dan 31 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terancam sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu di NTB karena belum menyerahkan laporan awal dana dan rekening kampanye ke KPU NTB. Mereka diberi tenggat waktu hingga Minggu (8/3) besok untuk menyerahkan kelengkapan tersebut. Jika tidak, KPU NTB langsung menjatuhkan sanksi.

“Sanksi pertama, langsung kita larang untuk mengikuti tahapan kampanye. Untuk apa ikut kampanye kalau begitu,” ujar anggota KPU NTB, L. Aktsar Anshori, SP, kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Jumat (6/3) kemarin.

Aktsar menyebutkan, dari 38 parpol yang mengikuti Pemilu 2009 di NTB, baru 19 parpol yang telah menyerahkan laporan awal dana dan rekening kampanye ke KPU. Sisanya, sebanyak 19 parpol belum menyerahkan. Bahkan, 10 dari 19 parpol tersebut belum memberitahukan nomor rekening dana kampanye mereka ke KPU NTB.

Tidak hanya parpol, para calon anggota DPD juga bersikap serupa. Dari total 41 calon anggota DPD dari Dapil NTB yang akan berlaga di Pemilu 2009 mendatang baru 10 orang yang telah menyerahkan kelengkapan laporan awal dana dan rekening kampanye ke KPU NTB. Sisanya, sebanyak 31 orang belum menyerahkan laporan awal dana dan rekening kampanye mereka.

Aktsar menegaskan parpol dan calon anggota DPD tersebut diberi batas waktu hingga Minggu (8/3) besok. Lewat dari tenggat waktu tersebut, KPU NTB langsung akan menjatuhkan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu 2009 di NTB. Sanksi ini mengacu pada ketentuan pasal 138 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2008.

Karena beratnya sanksi yang akan dijatuhkan, Aktsar mengaku pihaknya telah bersurat sedikitnya lima kali guna memberitahukan persoalan ini. “Tiap pertemuan dengan parpol juga kita sampaikan, lewat media juga,” ujarnya. Sayangnya, parpol-parpol tersebut masih saja bandel.

Karena upaya sebelumnya tidak sukses, Aktsar menjelaskan, pihaknya akhirnya memutuskan untuk lebih proaktif. Sejak beberapa hari lalu, KPU NTB telah mengirim petugas untuk meminta kesediaan pengurus partai politik bersangkutan untuk melengkapi kelengkapan tersebut pada hari ini.

Uniknya, petugas yang dikirim KPU NTB mendapati adanya dua partai politik yang kantornya fiktif alias kosong dan tidak sesuai dengan data yang diserahkan ke KPU NTB. Salah satu partai politik yang dikunjungi dikabarkan telah berpindah alamat ke tempat lain. Namun, ketika dicek ke alamat yang baru, sekretariat parpol tersebut tidak juga ditemukan.

“Padahal, waktu pendaftaran, kita syaratkan harus ngontrak minimal 2 tahun supaya mudah urusan sampai selesai Pemilu nanti,” ujar Aktsar. (aan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar