KPU NTB memberikan teguran tertulis untuk KPU Lobar dan meminta KPU Lobar mengecek seluruh surat suara yang terlanjur keluar. KPU Lobar menyebut keterlibatan Panwaslu Lobar dalam kebijakan melipat surat suara di luar prosedur tersebut.
Ketua KPU NTB, Fauzan Khalid, S.Ag, M.Si, kepada Suara NTB, Rabu (11/3) kemarin mengemukakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan KPU Lobar. KPU NTB juga telah menggelar rapat pleno guna menyikapi temuan pelipatan ratusan ribu surat suara di Lobar yang dilakukan di rumah penduduk.
Hasil pleno, KPU NTB akan memberikan teguran kepada KPU Lobar. “Kita memberikan teguran ke KPU Lobar, supaya berhati-hati ke depan,” ujar Fauzan. Selain teguran, pihaknya juga akan meminta KPU Lobar melakukan pengecekan ulang seluruh surat suara yang keluar.
Hal ini harus dilakukan untuk mengetahui adanya surat suara yang cacat atau terlanjur ditandai. Jika ditemukan, surat suara tersebut harus dilaporkan ke KPU dan diganti. “Satu persatu, harus diteliti jumlahnya, dihitung, apakah ada yang cacat, atau sudah ditandai. Itu hasil pleno (KPU) provinsi,” ujar Fauzan.
Sementara, dalam keterangan persnya di Sekretariat KPU Lobar, Rabu kemarin, Ketua KPU Lobar, Suhaimi Samsuri, S.Ag, M.Si berupaya meluruskan pemberitaan selama ini yang hanya menyudutkan pihaknya semata. Padahal, ujar Suhaimi, Panwaslu Lobar juga terlibat dalam kebijakan tersebut.
Menurut Suhaimi, sebanyak 150 kardus surat suara dilipat di rumah Ketua Panwaslu Lobar. Bahkan, usulan melipat surat suara di luar sekretariat KPU Lobar tersebut juga berasal dari Panwaslu Lobar.
Menurutnya, kebijakan untuk melipat surat suara di luar sekretariat KPU Lobar diambil berdasarkan hasil evaluasi KPU Lobar bersama Panwaslu Lobar. Dari hasil evaluasi, kedua penyelenggara pemilu ini menilai proses pelipatan di sekretariat KPU Lobar tidak cukup aman dan memadai.
Anggota KPU Lobar, L. Zohri, SE, menilai, pihaknya tidak bisa mencegah adanya tenaga pelipat surat suara yang membawa anak atau merokok saat melipat surat suara. Kaca sekretariat KPU Lobar juga sempat pecah akibat warga berdesakan minta dilibatkan dalam proses pelipatan tersebut.
Suhaimi menegaskan, dalam keterangan pers yang digelar Senin lalu, Panwaslu NTB tidak menyebutkan secara terbuka mengenai adanya proses pelipatan surat suara yang dilakukan di kediaman Ketua Panwaslu Lobar. Sikap Panwaslu NTB inilah yang menurut KPU Lobar tidak berimbang.
Anggota KPU Lobar, Suhardi, S.IP menegaskan, jika KPU NTB menjatuhkan teguran kepada pihaknya, maka sudah sepantasnya jika Panwaslu NTB juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Panwaslu Lobar karena terlibat dalam pelipatan tersebut.
Suhaimi menambahkan, pihaknya telah menghitung seluruh surat suara yang keluar. Hasilnya, jumlah surat suara tersebut masih utuh. Ia menegaskan, pihaknya juga siap untuk melakukan pengecekan fisik satu persatu terhadap seluruh surat suara yang terlanjur keluar.
Hanya saja, Suhardi meminta agar semua pihak tidak hanya mencurigai KPU Lobar jika nanti ditemukan adanya surat suara yang terlanjur ditandai. Pasalnya, berkardus-kardus surat suara tersebut sempat menginap alias disita di sekretariat Panwaslu NTB.
“Jadi kalau ada yang terlanjur ditandai, Panwaslu juga perlu dicurigai karena surat suara itu sempat disita selama 24 jam oleh Panwaslu NTB tanpa pengawasan yang ketat,” ujarnya.
Zohri menambahkan, dari hasil penyortiran yang dilakukan pihaknya, ditemukan adanya 200 lembar surat suara DPRD Provinsi NTB dapil Lobar yang cacat. Selain itu, ditemukan pula 186 lembar surat suara DPRD Lobar yang cacat. Untuk surat suara DPR dan DPD, kini KPU Lobar tengah melakukan pengecekan untuk mengetahui berapa lembar surat suara yang cacat dan harus diganti.
Ketua Panwaslu NTB, Yan Marly, S.Pd, M.M.Pd, yang dikonfirmasi terpisah menampik pernyataan KPU Lobar tersebut. Menurutnya, surat suara tersebut sedianya akan dilipat di salah satu pesantren di dekat kediaman Ketua Panwaslu Lobar. Namun, karena kondisi di pesantren tersebut tidak memadai, maka Ketua Panwaslu Lobar, akhirnya menyarankan agar proses pelipatan dipindah ke kediamannya.
“Dan itu sudah ada surat keterangan dari pihak pesantren,” tandasnya. (aan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar