Rabu, 11 Maret 2009

Gubernur Tetap Upayakan Peningkatan Jatah Saham NTB

Mataram-

DPRD NTB akhirnya memberikan persetujuannya terhadap rencana Pemprov NTB untuk melepas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tanah seluas 1.175 Ha di Pujut, Lombok Tengah. Persetujuan DPRD NTB tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (4/3) kemarin.

HPL untuk tanah tersebut resmi berpindah tangan setelah delapan fraksi di DPRD NTB yang terdiri dari FPG, FPBB, FPDIP, FPPP, FPKS, FPBR, FPAN dan FKDB menyatakan persetujuannya. Persetujuan itu dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD NTB bernomor 04/kpts/DPRD/2009.

Selanjutnya, pengelolaan tanah di kecamatan Pujut, Lombok Tengah tersebut akan diambilalih oleh perusahaan gabungan (Joint Venture Company) yang dibentuk PT. Emaar Properties dengan Bali Tourism Development Corporation (BTDC) selaku BUMN yang mewakili Pemerintah.

Gubernur NTB, H. M. Zainul Majdi, MA dalam sambutannya terhadap persetujuan DPRD NTB menyampaikan terima kasih kepada lembaga yang menjadi mitranya tersebut. Menurut Gubernur, persetujuan ini akan segera membawa dampak positif bagi proses pembangunan di NTB.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa keinginan Gabungan Komisi III DPRD NTB untuk meningkatkan persentase saham atau deviden pada jatah 15 persen saham milik Pemerintah akan terus diupayakannya. “Tidak ada kata mustahil untuk itu,” ujarnya.

Meski demikian, Gubernur juga mengingatkan bahwa keuntungan yang berasal dari deviden tersebut baru bisa diperoleh setelah investasi Emaar membuahkan keuntungan. Ia menambahkan, kemungkinan persentase keuntungan dalam bentuk deviden ini baru bisa terealiasi setelah puluhan tahun mendatang.

Meski keuntungan dari deviden baru bisa diperoleh dalam jangka waktu yang lama, Gubernur menegaskan bahwa NTB bisa memperoleh manfaat langsung alias multipliyer effect dalam bentuk terserapnya tenaga kerja dan sumber daya alam lokal hingga peningkatan jumlah wisatawan asing yang datang.

Menurut Gubernur, pengajuan persetujuan ini sebenarnya sedikit molor. DPR RI sebelumnya telah lebih dulu menyetujui penetapan status lahan di Pujut tersebut sebagai lokasi Penanaman Modal Negara (PMN).

Setelah disetujui oleh DPRD NTB, kini Pemerintah dengan Emaar tinggal membentuk Joint Venture Company yang akan mengelola lahan tersebut. Semula, pembentukan Joint Venture Company dijadwalkan akan dilakukan tanggal 19 Maret 2009. “Tapi, karena ini prosesnya molor, kemungkinan awal Maret baru terbentuk,” ujarnya.

Sembari menunggu terbentuknya perusahaan gabungan itu, Pemprov NTB menurut Gubernur memiliki sejumlah pekerjaan rumah untuk menuntaskan sejumlah lahan yang masih bermasalah. (aan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar