Kamis, 12 Maret 2009

Surat Suara Cacat di Kabupaten Bima dan Dompu Capai Ratusan Ribu

KPU NTB Nilai Terlalu Tinggi

Mataram-
Total surat suara cacat di Kabupaten Bima mencapai 98.846 lembar. Di Kabupaten Dompu, surat suara cacat mencapai 150.691 lembar. KPU NTB menilai, laporan mengenai total surat suara cacat yang disampaikan KPU Kabupaten Bima dan Dompu tersebut terlalu tinggi.

Data yang diperoleh Suara NTB dari Ketua Divisi Logistik KPU NTB, Prof. H. M. Qazuini, M.Si, Kamis (12/3) kemarin memperlihatkan bahwa jumlah surat suara yang cacat tersebut memang cukup tinggi.

Di Kabupaten Bima, surat suara yang cacat terdiri dari 11.727 lembar surat suara DPR, 1.783 lembar surat suara DPD, 43.086 lembar surat suara DPRD NTB dapil VI dan 42.250 lembar surat suara DPRD Kabupaten Bima Dapil I.

Hasil sortir KPU Kabupaten Dompu lebih mencengangkan lagi. Jumlah surat suara cacat di Dompu terdiri dari 9.668 lembar surat suara DPR, 59757 lembar surat suara DPRD NTB Dapil VI, 4.136 lembar surat suara DPD, 18.587 lembar surat suara DPRD Dompu Dapil I, 30.040 lembar surat suara DPRD Dompu Dapil II dan 28.503 lembar surat suara DPRD Dompu Dapil III. Total surat suara cacat di Dompu yang dilaporkan ke KPU mencapai 150.691 lembar.

Qazuini mengungkapkan rasa tidak percaya terhadap tingginya angka yang dilaporkan oleh kedua KPU Kabupaten tersebut. Ia menduga, parameter cacat yang digunakan oleh kedua KPU Kabupaten tersebut terlalu ketat. Akibatnya, banyak surat suara yang sebenarnya tidak masuk kategori cacat namun dianggap cacat oleh KPU setempat.

“Kalau mau cetakan surat suaranya bersih sekali seperti uang, jelas tidak bisa,” ujarnya. Menurut Qazuini, wajar jika ada temuan bercak cetakan tinta pada surat suara yang diterima KPU Kabupaten/Kota.

Namun, ujarnya, jika bercak tersebut berada di luar kolom partai atau daftar caleg, maka surat suara tersebut tidak perlu dikategorikan cacat. Intinya, ujar Qazuini, sebuah surat suara bisa dinyatakan cacat hanya jika cacat tersebut mengganggu proses penghitungan surat suara.

Qazuini merasa, persoalan ini perlu diluruskan. Karenanya, ia mengungkapkan pihaknya telah mengundang seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk bertemu dan membicarakan mengenai parameter penilaian surat suara cacat atau tidak. Selain persoalan tersebut, pertemuan KPU NTB dengan KPU Kabupaten/Kota juga rencananya akan membahas mengenai proses pemungutan dan penghitungan suara hingga tata cara pengisian formulir. (aan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar