Kamis, 12 Maret 2009

Potensi Golput di Sekotong Tinggi

Mataram-
Warga Sekotong yang sedang keranjingan menambang emas di penambangan rakyat, kemungkinan tidak datang ke TPS pada hari pemungutan suara pada Pemilu 9 April 2009 mendatang. Mereka khawatir waktu mereka tersita gara-gara mengantri untuk menyalurkan hak pilih mereka.

Demikian disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi KPU Lobar, Suhardi, S.IP, Kamis (11/3) kemarin. Suhardi mengungkapkan, informasi mengenai sikap para penambang emas dari Sekotong itu diperolehnya saat melaksanakan kegiatan sosialisasi di Sekotong, beberapa waktu lalu.

Saat itu, salah seorang Kades di Sekotong sempat bertanya kepada Suhardi. Kades tersebut menanyakan sekaligus meminta agar ada payung hukum yang bisa menekan potensi golput warga Sekotong. Sang Kades mengetahui bahwa para warganya jelas akan mendahulukan pergi menambang emas ketimbang pergi memilih di TPS pada hari pemungutan, 9 April 2009.

“Mereka tidak ingin memilih karena khawatir waktu mereka tersita dan tidak bisa menambang (emas),” ujar Suhardi. Menghadapi persoalan ini, PPK dan PPS di Sekotong sempat menyampaikan kekhawatiran akan minimnya tingkat partisipasi pemilih di Sekotong.

Namun, Suhardi menegaskan bahwa payung hukum yang dimaksud sebenarnya sudah tersedia dalam undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu. Ketentuan pasal 4 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2008 menyebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Menurutnya, ketentuan tersebut bermakna bahwa aktifitas perkantoran dan berbagai aktifitas lainnya – kecuali instansi penting seperti rumah sakit dan semacamnya – harus diliburkan pada tanggal pemungutan suara yang jatuh pada 9 april 2009 mendatang.

“Kalau kegiatan di instansi yang legal saja harus diliburkan, apalagi kegiatan penambangan yang tidak legal, jelas harus diliburkan juga dong,” ujarnya.

Suhardi meminta agar aparatur penyelenggara pemilu di Sekotong menggiatkan sosialisasi pentingnya menyalurkan hak pilih pada pemilu nanti kepada masyarakat Sekotong yang tengah keranjingan menambang emas. Hal ini tentu mengharuskan adanya kerja keras dari PPK dan PPS di Sekotong.

Selain itu, Suhardi mengungkapkan bahwa aparatur pemerintahan di Sekotong nantinya akan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa aktifitas penambangan di Sekotong harus diliburkan pada 9 April mendatang. Aparatur pemerintahan di Sekotong juga diminta agar bersikap tegas soal keharusan liburnya aktifitas penambangan ini.


“Kita minta semua perangkat pemerintahan untuk menjelaskan kepada masyarakat, tidak boleh ada penambangan pada hari pelaksanaan pemilu. Kalau tetap lakukan penambangan, maka tambang akan ditutup,” ujar Suhardi. (aan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar