Rabu, 11 Maret 2009

Ratusan Ribu Surat Suara Dilipat di Rumah Penduduk

KPU Lobar Terancam Sanksi

Mataram (Suara NTB)-

Panwaslu NTB menemukan ratusan ribu surat suara DPR yang dilipat di rumah penduduk, di luar prosedur pengamanan dan pelipatan surat suara yang berlaku. Panwaslu khawatir, surat suara tersebut rusak atau tercontreng. KPU Lobar menyatakan hal itu terjadi akibat miskomunikasi di internal mereka.

Temuan tersebut disampaikan Ketua Panwaslu NTB, Yan Marly, S.Pd, M.M.Pd, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/3) kemarin. Menurut Yan Marly, proses pelipatan di luar prosedur tersebut dilakukan secara terpisah di lima titik di Kabupaten Lombok Barat dan satu titik di Cakranegara, Mataram.

Di Bengkel, Kecamatan Labuapi, Panwaslu menemukan adanya 150 kardus berisi surat suara. Setiap kardus berisi 500 surat suara. “Di situ (kardus berisi surat suara) sudah dibuka dan sedang dilipat. Tanpa pengamanan sama sekali,” ujarnya.

Panwaslu juga mendapati adanya 136 kardus surat suara di kediaman salah seorang staff sekretariat KPU Lobar, di Lingsar, Kecamatan Narmada. Menurut Marly, proses pelipatan di Lingsar ini dilakukan hanya dengan penerangan lilin seadanya dan tanpa prosedur pengamanan yang jelas pula.

Berikutnya, di Desa Tanaq Beaq, Kecamatan Narmada, Panwaslu menemukan 55.000 surat suara yang dibungkus dalam 110 kardus juga ditemukan tengah dilipat di rumah salah seorang staff sekretariat KPU Lobar. “Ini lebih parah lagi, ada yang lipat di bawah pohon, tanpa penerangan,” imbuh Marly.

Di Kecamatan Kuripan, Lobar, Marly dan kawan-kawannya menemukan adanya 80 kardus surat suara yang tengah dilipat di rumah penduduk. Panwaslu juga menemukan aktifitas pelipatan masing-masing 50 dan 100 kardus surat suara di dua titik lainnya.

Data Panwaslu menyebutkan, ada 729 kardus surat suara yang sempat berpindah tempat dan diperlakukan di luar prosedur. Jika dalam satu kardus terdapat 500 surat suara, maka total jumlah surat suara yang diperlakukan secara tidak prosedural mencapai 364.500 lembar. Karena dilipat di luar prosedur yang berlaku, Yan Marly khawatir, surat suara tersebut tercoblos atau tercontreng hingga mengakibatkan rusaknya surat suara.

Menurut Marly, proses pelipatan ini melanggar ketentuan undang-undang 10 tahun 2008 dan peraturan KPU nomor 34 tahun 2008. Proses pelipatan surat suara tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 14 peraturan KPU 34/2008 mengharuskan KPU Kabupaten/Kota melipat surat suara sesuai petunjuk KPU dengan membentuk kelompok kerja dengan melibatkan anggota PPK dan PPS.

Usai membeberkan temuan ini, Panwaslu sempat terlibat pembicaraan tertutup selama sekitar 30 menit dengan anggota KPU Lobar yang datang. Setelah pembicaraan tersebut, mereka langsung melakukan pengecekan fisik guna melihat adanya kemungkinan cacat atau tercontreng dalam surat suara yang terlanjur terlipat. Namun, hasil cek fisik terhadap beberapa surat suara yang dipilih secara acak menunjukkan tidak ada surat suara yang tercontreng.

Ketua KPU Lobar, Suhaimi Samsuri, yang dikonfirmasi usai cek fisik tersebut menegaskan, hal ini terjadi akibat miskomunikasi di internal KPU Lobar. Selebihnya, ia menolak berkomentar. “Nanti kami akan berkomunikasi dan rapat dengan staff kami dulu,” kelitnya.

Sementara, Ketua KPU NTB, Fauzan Khalid, S.Ag, M.Si, menegaskan, proses pelipatan surat suara tersebut jelas melanggar ketentuan yang berlaku. “Kita sesalkan kejadian pelipatan surat suara yang tidak prosedural ini,” ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan supervisi dan pengawasan terhadap KPU Lobar atas kejadian ini.

Namun, Fauzan juga mengharapkan agar Panwaslu NTB bersikap adil dengan tidak hanya menyudutkan KPU Lobar saja. Menurut Fauzan, pihaknya juga menerima informasi adanya keterlibatan Panwaslu Lobar dalam kegiatan tersebut. “Ada keterlibatan Panwaslu Lobar sehingga bisa terjadi kegiatan pelipatan di luar prosedur ini,” pungkasnya. (aan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar